PASANGKAYU, pojokcelebes.com | Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Pasangkayu, Imam MS. Sidabutar, Rabu kemarin menerima uang denda senilai 50 Juta dari Alwi sebagai Terpidana Korupsi pengadaan bantuan budidaya benih padi produktivitas (intensifikasi) dan benih padi perluasan (ekstensifikasi) tahun 2017 di kabupaten Pasangkayu
Kajari Pasangkayu menyatakan, penyerahan denda oleh terpidana Korupsi melalui keluarga terpidana atas putusan hukum atas terpidana telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung ( MA ).
BACA JUGA
“Kejari Pasangkayu telah menerima uang denda atas nama terpidana korupsi Alwi senilai 50 juta, terkait dengan penanganan perkara tipikor pengadaan benih padi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Uang denda diserahkan oleh keluarga dari Alwi, dan selanjutnya akan disetor ke kas negara, ” Imam MS Sidabutar.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju terkait kasus pengadaan benih padi terhadap terpidana Alwi. Dimana dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda 50 juta subsider satu bulan kurungan. |Aji